1. Pengertian dan Hukum Mandi
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh
tubuh dengan air yang suci dan menyucikan.
Dalam bahasa arab sering disebut dengan istihmam. Ada mandi yang
wajib dan ada pula yang mustahab (anjuran).
·
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Ada mandi yang wajib bagi laki-laki dan
perempuan secara keseluruhan., yakni mandi karena junub, dan yang serupa dengan
itu adalah memandikan mayit.
Ada pula mandi yang hanya wajib bagi kaum
perempuan, yakni sehabis haidh, sehabis nifas, dan sehabis melahirkan jika
darah telah tidak mengalir lagi.
·
Mandi junub
Mandi junub adalah mandi yang Allah
diperintahkan dalam kitab suci-Nya: “Dan jika kamu junub maka mandilah,”(Al-Maaidah:6),
dalam firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi.”(An-Nisaa’:43).
Junub adalah orang yang berjanabah, janabah
adalah hadats yang disebabkan karena menggunakan instink seksual. Junub dalam
pengertian bahasa adalah “Al-ba’id” (yang jauh). Disebut junub karena saat itu
air mani menjauh dari tempatnya semula, atau karena manusia banyak yang jauh
darinya hingga dia mandi dan bersuci, atau karena menjauh dari masjid dan
shalat hingga mandi.
Mandi junub itu wajib karena beberapa hal:
a) Keluarnya mani dengan nikmat
Hal pertama yang mewajibkan mandi adalah keluarnya
mani yang memancar dengan nikmat dari seorang laki-laki, atau seorang perempuan
dalam terjaga atau dalam keadaan tidur. Baik hal itu disebabkan hubungan badan
ataupun karena mimpi, atau bercumbu rayu, menggosok-gosok alat vital, melihat
lawan jenis, memikirkan sesuatu yang focus pada sisi seksual. Baik sebabnya
halal ataupun haram[1].
b) Jima’
Hal kedua yang mewajibkan mandi adalah
jima’ (bersetubuh). Para fuqaha sering mengungkap dengan sebutan bertemunya dua
khitan.
Dalilnya, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu’anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَب الغُسْلُ
وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
“Apabila
seorang suami telah duduk diantara aggota tubuh (kaki dan tangan) isterinya
yang empat, kemudian kemaluan keduanya saling bersentuhan, maka wajib atas
keduanya mandi, walaupun tidak keluar mani”.
·
Kematian
Diantara yang mewajibkan mandi adalah
kematian. Ini adalah sesuatu yang telah disepakati umat bahwa mayit hendaknya
dimandikan. Baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, kecuali
seseorang yang mati syahid dijalan Allah. Orang yang mati syahid hendaknya dia
dibiarkan apa adanya, dan hendaknya dikafani dengan pakaian yang dia pakai saat
mati syahid.
·
Masuk Islamnya orang kafir
Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib
mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad. Kafir asli adalah dari
awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan
semisalnya.
Kafir murtad adalah orang
Islam yang keluar dari agama. Seperti orang
yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang
setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Saw. agar beliau
menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam
suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.
Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk
agama Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, Hadist Qais bin
Ashim,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ
فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّ يَغْتَسِلَ
بِمَاءٍوَسِدْرٍ
“Dari Qais bin Ashim
Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu
Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun
bidara.”
Kedua, Orang yang
masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan
mandi.
·
Haidh
Apabila seorang wanita telah selesai haidh maka
diwajibkan baginya untuk mandi. Berhentinya darah haidh (yang keluar dari
rahim) merupakan syarat wajibnya mandi. Oleh karena itu, apabila dia mandi
sebelum suci (darah berhenti keluar) maka mandinya tidak sah, sebab di antara
syarat sah mandi adalah suci.
Adapun dalil wajib mandi karena haid adalah:
وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS.
Al-Baqarah: 222)
Maksud “mereka telah suci” adalah mereka telah
mandi.
Rasulullah Saw. bersabda:
فَإِذَا
أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي
وَصَلِّيْ
“Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan
shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)
Selain itu, hadist yang berasal dari Fathimah
binti Abi Hubaisy ra., ia menceritakan pada Rasulullah Saw. bahwa dia mengalami
haid, lalu beliau memerintahkannya untuk berhenti melakukan ibadah karena ia
tidak dalam keadaan suci. Kemudian setelah darah berhenti keluar, dia
diperintahkan untuk mandi dan shalat.
·
Mandi-Mandi Sunnah:
1. Mandi di hari jum’at
2. Mandi pada dua hari raya
3. Mandi setiap tujuh hari
4. Mandi setelah memandikan mayit
5. Mandi untuk ihram
6. Mandi untuk masuk mekkah
·
Sunnah-Sunnah Mandi:
1. Sebelum mandi
membaca basmalah
2. Membersihkan
najis terlebih dahulu
3. Melakukan wudhu
sebelum mandi wajib
4. Membasuh badan
sebanyak tiga kali
5. Mendahulukan
badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
6. Mandi menghadap
kiblat
7. Membaca do'a
setelah wudhu
8. Dilakukan
sekaligus selesai saat itu juga.
2. Hikmah Mandi
Mandi tentunya untuk membersihkan kotoran atau mensucikan
kembali anggota tubuh yang terkena hadats besar. Hikmahnya yaitu agar seseorang
dibolehkan kembali melakukan sesuatu yang diharamkan bagi seseorang yang sedang
berhadats. Seperti shalat, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar