Minggu, 29 Juli 2012

MANDI


1.      Pengertian dan Hukum Mandi
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan air yang suci dan menyucikan.  Dalam bahasa arab sering disebut dengan istihmam. Ada mandi yang wajib dan ada pula yang mustahab (anjuran).
·         Hal-hal yang mewajibkan mandi
Ada mandi yang wajib bagi laki-laki dan perempuan secara keseluruhan., yakni mandi karena junub, dan yang serupa dengan itu adalah memandikan mayit.
Ada pula mandi yang hanya wajib bagi kaum perempuan, yakni sehabis haidh, sehabis nifas, dan sehabis melahirkan jika darah telah tidak mengalir lagi.
·         Mandi junub
Mandi junub adalah mandi yang Allah diperintahkan dalam kitab suci-Nya: “Dan jika kamu junub maka mandilah,”(Al-Maaidah:6), dalam firman-Nya yang lain: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.(An-Nisaa’:43).
Junub adalah orang yang berjanabah, janabah adalah hadats yang disebabkan karena menggunakan instink seksual. Junub dalam pengertian bahasa adalah “Al-ba’id” (yang jauh). Disebut junub karena saat itu air mani menjauh dari tempatnya semula, atau karena manusia banyak yang jauh darinya hingga dia mandi dan bersuci, atau karena menjauh dari masjid dan shalat hingga mandi.

Mandi junub itu wajib karena beberapa hal:
a)      Keluarnya mani dengan nikmat
Hal pertama yang mewajibkan mandi adalah keluarnya mani yang memancar dengan nikmat dari seorang laki-laki, atau seorang perempuan dalam terjaga atau dalam keadaan tidur. Baik hal itu disebabkan hubungan badan ataupun karena mimpi, atau bercumbu rayu, menggosok-gosok alat vital, melihat lawan jenis, memikirkan sesuatu yang focus pada sisi seksual. Baik sebabnya halal ataupun haram[1].
b)      Jima’
Hal kedua yang mewajibkan mandi adalah jima’ (bersetubuh). Para fuqaha sering mengungkap dengan sebutan bertemunya dua khitan.
Dalilnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَب الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
 “Apabila seorang suami telah duduk diantara aggota tubuh (kaki dan tangan) isterinya yang empat, kemudian kemaluan keduanya saling bersentuhan, maka wajib atas keduanya mandi, walaupun tidak keluar mani”.
·         Kematian
Diantara yang mewajibkan mandi adalah kematian. Ini adalah sesuatu yang telah disepakati umat bahwa mayit hendaknya dimandikan. Baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, kecuali seseorang yang mati syahid dijalan Allah. Orang yang mati syahid hendaknya dia dibiarkan apa adanya, dan hendaknya dikafani dengan pakaian yang dia pakai saat mati syahid.
·         Masuk Islamnya orang kafir
Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad. Kafir asli adalah dari awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan semisalnya.
Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Saw. agar beliau menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.
Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, Hadist Qais bin Ashim,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍوَسِدْرٍ

“Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.”
Kedua, Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi.
·         Haidh
Apabila seorang wanita telah selesai haidh maka diwajibkan baginya untuk mandi. Berhentinya darah  haidh (yang keluar dari rahim) merupakan syarat wajibnya mandi. Oleh karena itu, apabila dia mandi sebelum suci (darah berhenti keluar) maka mandinya tidak sah, sebab di antara syarat sah mandi adalah suci.
Adapun dalil wajib mandi karena haid adalah:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Maksud “mereka telah suci” adalah mereka telah mandi.
Rasulullah Saw. bersabda:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْ
“Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)


Selain itu, hadist yang berasal dari Fathimah binti Abi Hubaisy ra., ia menceritakan pada Rasulullah Saw. bahwa dia mengalami haid, lalu beliau memerintahkannya untuk berhenti melakukan ibadah karena ia tidak dalam keadaan suci. Kemudian setelah darah berhenti keluar, dia diperintahkan untuk mandi dan shalat.
·         Mandi-Mandi Sunnah:
1.      Mandi di hari jum’at
2.      Mandi pada dua hari raya
3.      Mandi setiap tujuh hari
4.      Mandi setelah memandikan mayit
5.      Mandi untuk ihram
6.      Mandi untuk masuk mekkah
·         Sunnah-Sunnah Mandi:
1.      Sebelum mandi membaca basmalah
2.      Membersihkan najis terlebih dahulu
3.      Melakukan wudhu sebelum mandi wajib
4.      Membasuh badan sebanyak tiga kali
5.      Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
6.      Mandi menghadap kiblat
7.      Membaca do'a setelah wudhu
8.      Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga.

2.      Hikmah Mandi
Mandi tentunya untuk membersihkan kotoran atau mensucikan kembali anggota tubuh yang terkena hadats besar. Hikmahnya yaitu agar seseorang dibolehkan kembali melakukan sesuatu yang diharamkan bagi seseorang yang sedang berhadats. Seperti shalat, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya.  


[1] Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Thaharah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2004, Cet I, Hal 296

Tidak ada komentar:

Posting Komentar